News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Begini Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, usai menyampaikan keterangannya di persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, rencananya akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini Kamis (21/4/2022).

Sejak dakwaan terhadapnya dibacakan di persidangan pada Selasa (8/3/2022) lalu, terungkap sejumlah pengakuan dan bantahan dari Priyanto di persidangan.

Pengakuan

Sejumlah pengakuan terkait dengan kejahatan yang didakwakan kepadanya di antaranya terungkap saat sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (7/4/2022) lalu.

Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir saat itu menyampaikan delapan catatannya terkait jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Baca juga: Besok, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

Surjadi menyampaikan poin-poin tersebut satu per satu yang kemudian dikonfirmasi oleh Priyanto dalam persidangan.

"Pertama, 10-15 menit awal kejadian muncul niat terdakwa untuk membuang orang ini dengan tujuan melindungi anak buah," kata Surjadi.

Kedua, anak buah Priyanto sudah berkali-kali menyarankan untuk membawa ke rumah sakit, tetapi Priyanto tidak mendengarkan.

Ketiga, muncul niat Priyanto untuk membuang ke sungai agar menghilangkan korban, karena apabila dibuang di darat bisa ditemukan.

Sungai Serayu dipilih sebagai lokasi pembuangan karena Priyanto sudah sering melewati sungai tersebut.

Keempat, untuk memastikan lokasi Sungai Serayu, Priyanto punya ide untuk membuka Google Maps dengan memakai ponselnya sendiri.

Kelima, Priyanto menyarankan untuk berpindah dari lokasi pertama karena lokasi tersebut masih ramai untuk kemudian mencari lokasi yang sepi.

Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.

"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

"Betul ya?" tanya Surjadi lagi.

"Betul," jawab Priyanto.

"Kedelapan, pada saat sampai di Yogya pukul 02.00 dini hari terdakwa juga memerintahkan untuk segera mengecat mobil dengan memberikan upah Rp6 juta dengan cara ditransfer setelah kembali dari Gorontalo," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

Seluruh poin catatan Surjadi tersebut dikonfirmasi oleh Priyanto.

Bantahan

Meski mengakui perbuatan-perbuatan tersebut, namun demikian ada dua hal pokok yang dibantah Priyanto di persidangan.

Pertama, adalah bahwa ia mengetahui korban kecelakaan Handi Saputra masih hidup saat dibuang di Sungai.

Belakangan, dokter ahli forensik yang mengautopsi Handi menyampaikan di persidangam bahwa Handi meninggal karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Dalam persidangan Priyanto berkali-kali menyatakan bahwa ia tidak mengetahui Handi masih hidup ketika dibuang ke sungai.

Priyanto mengatakan bahwa kedua korban tidak bergerak setelah mengalami kecelakaan dengan mobil yang ditumpanginya.

Priyanto bersikukuh bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Ia juga meyakini bahwa Handi dan Salsabila sudah dalam keadaan kaku ketika dibuang di sungai.

"Pikiran saya, saya membuang sudah menjadi mayat," kata Priyanto di persidangan.

Priyanto juga membantah perbuatannya membuang korban Handi dan Salsabila dilakukan secara sistematis.

Priyanto memandang perbuatan-perbuatan yang diakuinya tersebut merupakan naluri.

Menurutnya setiap orang yang telah melakukan perbuatan jahat pasti akan berpikir di antaranya menghilangkan jejak baik dengan membuang mayat atau mengganti cat mobil seperti yang dilakukannya.

"Kalau bagian dari sistematis, saya tidak membuat sistematis. Itu bukan sistematis. Itu mengalir saja. Kalau ada begitu otomatis dong, kami juga bagaimana sih cara menghilangkannya. Bukan sistematis," kata Priyanto.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini