Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam menghadapi bonus demografi, pemerintah harus menyiapkan minimal 3 juta lapangan pekerjaan tiap tahun.
Muhadjir menilai untuk mewujudkannya diperlukan peran riset dalam pengembangan lapangan pekerjaan yang diperlukan, serta menyelesaikan masalah-masalah di daerah.
"Pemerintah harus menciptakan minimal 3 juta lapangan kerja setiap tahunnya. Untuk mewujudkannya, riset tidak hanya berkutat pada ilmu pengetahuan murni tapi juga terapan," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, menurut Muhadjir, dibentuknya BRIDA oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sangat tepat untuk mempersiapkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
Muhadjir mengatakan pemerintah pusat tidak mungkin menangani sepenuhnya masalah-masalah di daerah tanpa keterlibatan dari daerah itu sendiri.
Baca juga: Megawati Akui Banyak yang Khawatir BRIN Bermain Politik di Bawah Arahannya
"Riset tidak mungkin BRIN akan menjangkau seluruh lapisan sampai tingkat bawah tanpa ada inisiatif prakarsa kemauan keras passion dari masing-masing daerah," kata Muhadjir.
Sehingga, Muhadjir berpesan, membangun passion oleh pihak pemangku kepentingan daerah merupakan hal yang utama dalam pengembangan riset.
Muhadjir menilai dengan adanya passion, pengambilan kebijakan dan keputusan bisa dikombinasikan dengan hasil riset.
"Pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kalau berbasis riset, research based policy, Insya Allah tingkat presisinya tingkat kemujarabannya untuk menyelesaikan permasalahan di daerah akan lebih nendang dari pada dengan intuisi saja," jelasnya.
Baca juga: Mendagri dan Kepala BRIN Tandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan BRIDA
Sebagai informasi, mengacu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Berdasarkan data nasional tahun 2022, dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 3 provinsi atau (8,8 %) yang telah membentuk BRIDA.
Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, pada tingkat Kabupaten/ Kota yang berjumlah 514, belum ada BRIDA yang terbentuk.