TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.
Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Sementara itu pada tahap pertama, terdapat 166 Kabupaten/Kota yang akan melakukan penghentian siaran TV Analog.
Lalu bagaimana cara beralih ke siaran TV Digital?
Baca juga: Siaran TV Analog Berhenti Mulai 30 April 2022, Masyarakat Diminta Siapkan Set Top Box
Baca juga: Daftar 33 Wilayah di Indonesia yang Siaran TV Analognya Dihentikan pada 30 April 2022
Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara beralih ke siaran TV Digital:
1. Memeriksa pesawat televisi masing-masing
- Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.
- Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
- Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.
2. Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.
Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.