News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Pengusaha Kelapa Sawit akan Pantau Dampaknya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan Kebijakan Minyak Goreng secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta pada (Jumat (22/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis (28/4/2022) pekan depan.

Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan tersebut, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menyebut pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.

"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng, Bukti Keseriusan Jokowi Tegakkan Hukum

Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.

Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Menurutnya, keputusan tersebut, sebagai upaya menjaga pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng agar bisa diakses masyarakat.

"Saya kira perlu diapresiasi keputusan itu. Keputusan tersebut mencerminkan bahwa negara hadir dalam urusan kepentingan publik dalam hal ini minyak goreng," kata Darmadi kepada wartawan, Jumat (22/04/2022).

Namun, Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, agar keputusan itu juga dibarengi pengawasan yang ketat oleh aparat hukum.

Aksi penyelundupan ke luar negeri, menurut pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Megawati Institute itu, bisa terjadi karena keputusan dianggap bisa berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.

Darmadi juga menyarankan, agar pemerintah kembali mengkaji keputusan itu secara proporsional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini