Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terus diseret dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng seusai anak buahnya Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung RI pun memberikan jawaban soal peluang Mendag Lutfi diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng. Namun, Korps Adhyaksa tidak menjawab secara rinci dan lugas perihal potensi Mendag Lutfi diperiksa.
"Spesifik ketika ditanya apakah menteri diperiksa atau tidak, saya belum bisa menjawab karena proses masih berjalan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Febrie menyampaikan pihaknya masih memiliki prioritas lain dalam penyidikan kasus mafia minyak goreng. Prioritas tersebut soal meneliti barang bukti yang telah disita dalam kasus mafia minyak goreng.
Baca juga: Tak Hanya Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Juga Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi
"Ketika proses penyidikan masih berjalan, tentutnya ada tahapan-tahapan prioritas. Apa tahapan prioritas? Penyidik kami sedang betul-betul disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan tindakan pengumpulan alat bukti lain yang dianggap cukup untuk menentukan. Contohnya apa? Satu, bagaimana mendudukkan gratifikasi, suap. Ada teman-teman PPATK, ada teman-teman bla-bla," ungkap Febrie.
Dalam proses pembuktian kasus ini, imbuh Febrie, ada beberapa orang yang berkepentingan penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Tak hanya dari pihak Kemendag, akan tetapi pihak lain yang terkait kasus tersebut.
"Ini tidak saja di pihak Kementerian Perdagangan, tetapi juga di luar pihak Kementerian Perdagangan. Bisa pihak swasta murni bisa ahli dari rekan-rekan auditor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Komjak: Korporasi Bertanggungjawab Selesaikan Masalah Pelanggaran Hukum
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.