Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mendorong para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang tak mengindahkan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).
Pekerja juga diminta melapor jika tak terlayani saat mengadukan kendala penerimaan THR ke Posko Pengaduan THR.
"Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Robert menjelaskan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR, yakni kepastian posko pengaduan THR yang dibentuk pemerintah pusat hingga tingkat daerah.
Kemudian perlunya pengawasan aktif, serta terkait mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR sesuai ketentuan.
Soal posko pengaduan yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan, Ombudsman meminta pelayanan efektif bagi publik yang mengadukan permasalahannya.
Baca juga: Ombudsman RI Dorong Kementerian Ketenagakerjaan Aktif Jemput Bola Urusi Masalah THR Pekerja
"Posko hendaknya didukung sarana, petugas dan sistem yang memadai," terang dia.
2.114 Laporan Keluhan THR 2022
Sementara itu Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama 13 hari atau periode 8 hingga 20 April 2022.
Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.
Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul dalam keterangannya dari Jakarta, Kamis (21/4/2022).