TRIBUNNEWS.C0M - Simak cara mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di Aplikasi PeduliLindungi yang sebagai syarat mudik Lebaran 2022 dalam artikel ini.
Pengisian e-Hac menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022 untuk semua transportasi, mulai dari darat, laut hingga udara.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.
Nantinya, pemudik akan diperiksa oleh petugas mengenai pengisian e-Hac sebelum melakukan keberangkatan.
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Adapun e-HAC dapat diisi sehari atau sesaat sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji, menjelaskan tujuan pengisian e-HAC untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas.
Sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan.
Lalu bagaimana cara mengisi e-Hac di Aplikasi PeduliLindungi?
Baca juga: 3 Tips Packing Baju Agar Tidak Kusut dan Cukup di dalam Koper saat Mudik Lebaran
Baca juga: Syarat Mudik Naik Kereta bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Tak Perlu Antigen
Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id dan indonesiabaik.id, berikut panduan mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Apabila telah memiliki akun dapat melakukan login. Namun jika tidak memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu.
3. Klik fitur “e-HAC”
4. Lalu pilih menu "Buat e-HAC"
5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih Transportasi yang akan digunakan.
- Dengan Pesawat Terbang
- Dengan Kapal Laut
- Dengan Kendaraan Darat
7. Bagi kendaraan darat dan laut dapat mengisi informasi berikut:
- Jenis kendaraan
- Lokasi
- Tujuan
8. Bagi moda transportasi udara dapat "isi nomor penerbangan"
9. Apabila informasi telah sesuai, kemudian klik "Lanjutkan"
10. Lalu isi "Data Personal"
11. Cek kelayakan untuk melakukan perjalanan
12. Pilih "Konfirmasi" dan selesai.
Aturan Mudik Lebaran 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut aturan mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari covid19.go.id:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Protokol Kesehatan
1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Menggunakan masker 3 lapis atau atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)