TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol selama periode angkutan lebaran 2022.
Kebijakan one way dan ganjil genap ini akan diterapkan di jalan tol secar bersamaan, baik itu pada arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, kebijakan ganjil genap ini nantinya berlaku pada jam tertentu.
“Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB,” kata Eddy pada Tribunnews, Jumat (15/4/2022).
Eddy menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini tidak satu hari penuh, tetapi ada jam tertentu.
"Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” kata Eddy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengimbau masyarakat untuk melakukan mudik lebaran lebih awal untuk menghindari kemacetan.
Menurut Presiden Jokowi, puncak arus mudik kemungkinan akan terjadi pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022, dikutip dari Konferensi Pers melalui tayangan Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Ada Kuota Bus Tambahan, Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jateng Tahun 2022
Jadwal dan Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap sebagai berikut, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Menurut unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya tersebut, peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan pada:
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2022
1. Kamis 28 April 2022
Pukul 17.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat 29 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu 30 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu 1 Mei 2022
Pukul 07.00 - 12.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM.442 (gerbang tol Bawen)
3. Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dengan dimulainya one way.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Sebanyak 57.000 Kendaraan Masuk Bengkel Mitsubishi
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada:
1. Jumat 6 Mei 2022
Pukul 14.00 - 24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu 7 Mei 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
3. Minggu 8 Mei 2022
Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022)
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Baca juga: Arus Mudik Mulai Mendekati Macet, Menhub Imbau Warga Segera Mudik untuk Cegah Penumpukan Kendaraan
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut diatas.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Hari Darmawan)
Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022