News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asal-usul Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang Disebut Pengganti Partai Kristen Indonesia 1945

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asal-usul lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang disebut-sebut merupakan hasil dari perubahan partai sebelumnya, yakni lahir dari Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 45)

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut menanggapi soal munculnya partai baru yang mengatasnamakan mahasiswa, Partai Mahasiswa Indonesia.

Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto lantas menceritakan asal-usul lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia.

Baroto menyebut bahwa Partai Mahasiswa Indonesia lahir hasil dari perubahan partai sebelumnya, yakni lahir dari Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 45).

Baroto memastikan bahwa partai tersebut telah terdaftar di Kemenkumham.

Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia tersebut mengacu dari surat keputusan Kemenkumham dengan nomor M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 21 Januari 2022.

Baca juga: Kemenkumham: RKUHP Dibahas Setelah Revisi UU Cipta Kerja Rampung

Baca juga: Fakta Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia, Alamat Kantor hingga Kecaman dari BEM Nusantara

Surat keputusan tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," kata Baroto dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Adapun keputusan Kemenkumham itu tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Kepengurusan Partai

Sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam Surat Kemenkumham tersebut, juga terlampir nama-nama kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham: RKUHP Dibahas Setelah Revisi UU Cipta Kerja Rampung

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.

Secara tertulis, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia dijabat oleh Eko Pratama.

Selanjutnya, yang bertindak sebagai Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia yaitu Mohammad Al Hafiz,

Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin dan Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Setiawan.

Telah Beroperasi 3 Bulan, Lokasi Kantor Dipertanyakan

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Partai Mahasiswa Indonesia telah mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham pada 21 Januari 2022, lalu.

Sehingga apabila dihitung hingga sekarang, Partai Mahasiswa Indonesia setidaknya telah berdiri selama tiga bulan lamanya.

Dalam dokumen Kemenkumham, kantor Partai Mahasiswa Indonesia tertulis berada di Jalan Duren 3 Raya.

Namun ternyata, kantor yang sering digunakan untuk melakukan pertemuan berada ruko empat lantai di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Blok I Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Terima SK Kemenkumham, Said Iqbal: Partai Buruh Siap Ikuti Tahapan Pemilu

Baca juga: 5 Fakta Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia, Disebut Partai Siluman hingga Terdaftar di Kemenkumham

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, dalam kantor tersebut tidak terdapat keterangan maupun papan nama Partai Mahasiswa Indonesia.

Akan tetapi ruko empat lantai tersebut masih tercantum keterangan nama kantor sebuah perusahaan swasta advokat dan konsultan hukum PT Matayu Jelajah Khatulistiwa.

Hingga kini belum ada informasi lengkap mengenai nama kantor sebuah perusahaan swasta tersebut, apakah itu pengguna ruko sebelumnya atau bukan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Alinda Hardiantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini