Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 359 orang didiskualifikasi karena terbukti curang saat seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Gatot menyampaikan BKN juga berencana bakal mendiskualifikasi 81 orang yang telah dinyatakan lulus.
Mereka diduga kuat juga berbuat curang dalam seleksi CASN 2021z.
"Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," pungkasnya.
Baca juga: Polri Tangkap 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Penerimaan CASN 2021
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Total, ada 30 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa 9 dari 30 orang yang ditangkap di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Gatot merinci bahwa temuan kecurangan tersebut berlangsung di 10 wilayah di Indonesia. Kesepuluh wilayah itu adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.
Gatot menuturkan wilayah paling banyak terjadi kecurangan di Sulawesi Selatan. Kasus tersebut tersebar di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.
Menurut Gatot, modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities.
Aplikasi itu merupakan perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," tukas Gatot.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).