TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol.
Kebijakan one way dan ganjil genap ini akan diterapkan di jalan tol secara bersamaan, baik itu pada arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi Instagramnya @tmcpoldametro menginformasikan jadwal dan lokasi yang menerapkan one way dan ganjil genap.
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022, Kapan Hari H Lebaran?
Baca juga: Jelang Lebaran, Ini Aturan Halalbihalal Tahun 2022
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2022
1. Kamis 28 April 2022
Pukul 17.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat 29 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu 30 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu 1 Mei 2022
Pukul 07.00 - 12.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM.442 (gerbang tol Bawen)
3. Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dengan dimulainya one way.
Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada:
1. Jumat 6 Mei 2022
Pukul 14.00 - 24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu 7 Mei 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
3. Minggu 8 Mei 2022
Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022)
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Ada 122 Posko dan Dua Rest Area untuk Pemudik
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut di atas.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(Tribunnews.com/Widya)