News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud:MD Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Mahfud: Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga Kepresidenan, 82 persen rakyat Papua meminta adanya pemekaran wilayah.

Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin (25/4/2022).

"Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar," katanya.

Baca juga: Turun ke Jalan, Masyarakat Adat di Mimika Dukung Pemekaran Papua Tengah

Terkait adanya protes mengenai rencana pemekaran Papua, menurut Mahfud, merupakan hal biasa.

Menurut Mahfud, unjuk rasa yang menolak pemekaran dan yang mendukung pemekaran sama banyaknya.

"Oleh sebab itu, maka tadi pertemuan berjalan baik dan tidak perlu atau tidak ada keputusan-keputusan baru, cuma saling menyampaikan informasi saja," katanya.

Mahfud mengatakan pemekaran wilayah saat ini menjadi rebutan.

Kurang lebih terdapat 354 permohonan pemekaran wilayah.

Berdasarkan kepentingan di Papua, pemerintah menyetujui pemekaran tiga provinsi di Papua.

"Berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 provinsi, Papua Barat justru minta agar dimekarkan," katanya.

Untuk diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU tersebut ditargetkan rampung Juni 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini