News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Koruptor Dimaafkan

Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan wacana memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum. 

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Soal Prabowo Usulkan Koruptor Diampuni, Mahfud MD: Transparansi dan Akuntabilitas Tak Bisa Dijamin

Kata Mahfud, perkara korupsi sudah jelas dilarang.

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.

Sesat pikir

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha mengungkap sesat pikir dalam rencana memaafkan koruptor.

Menurut Praswad, nantinya penyelenggara negara atau pejabat akan semakin masif melakukan tindak pidana korupsi.


“Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).


“Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” sambungnya.


Praswad menilai rekayasa sosial akan mengubah pola kehidupan masyarakat. 


Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih, lanjut dia, harus berhati-hati alias tidak gegabah.


Praswad lalu mengingatkan teori rekayasa sosial Roscoe Pound yang menyatakan hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat atau law as a tool of social engineering.

Baca juga: Respons MUI Soal Pernyataan Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat: Buatkan Dasar Hukumnya


“Jangan sampai nanti justru kita melakukan arah rekayasa sosialnya menuju keruntuhan moral,” katanya.


Dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara ini tidak menampik niat baik Prabowo untuk memulihkan aset hasil korupsi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini