"Nah, kita ucapkan selamat datang, mari kemudian berkompetisi, cari kursi di DPR yang bersama-sama bisa memperjuangkan hak kalian dengan kami."
"Partai Buruh dengan anggota yang sekian banyak saya yakin bisa mendapatkan kursi untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi di DPR."
"Begitu juga dengan mahasiswa, Partai Mahasiswa Indonesia, saya sudah cek memang benar sudah lolos Kumham tinggal nanti verifikasi untuk pemilu," kata Dasco saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/4/2022).
Dasco menambahkan harapan agar partai-partai baru tersebut dapat selalu kompak.
"Saya berharap banyak, makanya saya mengimbau kawan-kawan buruh kompak seluruh Indonesia, kompak, masa enggak bisa dapat 10-20 kursi, kan gitu."
"Begitu juga dengan mahasiswa, dengan jutaan mahasiswa masa enggak bisa dapat 20 kursi," pungkas Dasco.
Kontroversi
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto menjelaskan Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.
Baca juga: Kemenkumham: RKUHP Dibahas Setelah Revisi UU Cipta Kerja Rampung
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujarnya dikutip Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Baroto memastikan bahwa partai tersebut telah terdaftar di Kemenkumham.
Bahkan surat keputusan tersebut juga telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Sebagian artikel telah tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/24/173100565/muncul-partai-mahasiswa-indonesia-ini-kata-kemenkumham?page=all
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Alinda Hardiantoro)