News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pengamat Minta Libatkan Rakyat soal Penjabat Kepala Daerah: Pemerintah Jangan Asal Tunjuk

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Hendri mengungkapkan, keputusan dari MK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang yang diatur untuk aparat penegak hukum.

"Sudah benar kan sudah sesuai undang-undang TNI/Polri bahwa TNI/Polri aktif tidak bisa menjabat jabatan sipil kecuali jabatan-jabatan yang sudah diatur dalam UU. Jadi itu sudah tepat sekali," kata Hendri kepada Tribunnews.com, Senin (25/4/2022).

Terkait dengan penunjukkan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tersebut kata Hendri, memang sudah ada mekanismenya.

Baca juga: Pengamat Sebut Keputusan MK yang Melarang Perwira TNI/Polri Aktif jadi Penjabat Kepala Daerah Tepat

Seperti halnya untuk penunjukkan penjabat Gubernur, yang mengusulkan langsung ialah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya disetujui oleh Presiden.

Hal serupa juga dilakukan untuk menunjuk Bupati dan juga Walikota.

"Kemudian ada mekanisme sendiri untuk Walikota dan Bupati, itu sebaiknya juga mendapatkan persetujuan dari DPRD," ucap Hendri.

Kendati begitu menurut pria yang akrab disapa Hensat tersebut, pemerintah juga perlu melibatkan rakyat dalam penunjukan sosok penjabat kepala daerah.

Hal itu karena kata dia, dalam peranannya, rakyat juga harus mengetahui siapa sosok kepala daerah yang memimpinnya.

Baca juga: Pandang Sebagai Transisional, MK Tolak Gugatan Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Terlebih, penerapan penunjukkan kepala daerah hanya dari pemerintah berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Karena sejatinya, pemimpin daerah dipilih langsung oleh rakyat bukan oleh pemerintah.

"Jadi rakyat juga mesti tahu gak hanya asal tunjuk, mereka ini kan harus nya dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih oleh rakyat bukan oleh pemerintah jadi jangan sampai melanggar hukum," tukas Hensat.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Pilkada.

Keputusan itu di antaranya tidak memperbolehkan anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) Gubernur hingga Walikota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini