News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Registrasi Online untuk Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup Hari Ini, Berikut Tahapan Selanjutnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beranda rekrutmenbersama.fhcibumn.id - Registrasi online dan seleksi administrasi untuk Rekrutmen Bersama BUMN ditutup hari ini, Senin (25/4/2022), berikut tahapan selanjutnya.

2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Diploma I/II/III : 27 tahun;
  • S1/Diploma IV : 30 tahun;
  • S2 : 35 tahun.

3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

6. Dokumen SKCK dari Kepolisian.

7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.

8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.

Tata Cara Daftar

1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.

Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.

3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.

4. Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen berikut:

  • Foto Profil;
  • KTP;
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
  • Transkip Nilai;
  • SKCK;
  • Dokumen lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris dan lain-lain), jika ada;
  • Surat Rekomendasi (Template surat rekomendasi pernah bekerja hanya sebagai referensi dapat diunduh di sini).

Setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini