TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai syarat dan tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.
Membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4, yaitu wajib bagi yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat sendiri adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.
Mengutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Zakat sendiri menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, MUI Imbau Masyarakat Muslim Segera Tunaikan Zakat
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Besaran Zakat yang Dikeluarkan
Syarat Orang yang akan Membayar Zakat
- Beragama Islam dan merdeka;
- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Cara membayar zakat fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.