Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas meminta kepada pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan vaksin halal.
Hal itu karena menurut Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, telah diatur dan tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Karena ini keputusan dari mahkamah Agung yang menurut hemat saya sejalan dengan undang-undang UU 33 tahun 2014 tentang JPH ini sudah bersifat mandatory artinya wajib," kata Amirsyah saat ditemui awak media di Kantor MUI Pusat, Selasa (26/4/2022).
Adapun kata Amirsyah, berdasarkan fatwa MUI jenis vaksin yang halal sejauh ini hanya dua, yakni Sinovac dan Zifivax.
Oleh karenanya pemenuhan atas kedua jenis vaksin tersebut sejatinya sudah harus dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Kemenkes Hormati Putusan MA Terkait Vaksin, YKMI Tanya Ketersediaan Stok
Baca juga: Penuhi Putusan MA soal Vaksin Halal, Sinovac Akan Digunakan sebagai Booster
Terlebih saat ini kata dia, produksi kedua vaksin terlaksana dengan baik atas pengadaan dari China.
"Sekarang vaksin yang halal itu produksinya sudah ada tapi perlu melakukan pengadaan oleh pemerintah Indonesia dengan produsen yang ada di China," ucap Amirsyah.
Amirsyah lantas menyinggung terkait dengan penggunaan jenis vaksin di luar Sinovac dan Zifivax.
Kata dia, penggunaan jenis vaksin lainnya itu saat ini dinilai sudah tidak relevan mengingat vaksin halal sudah ditetapkan.
"Selebihnya dikategorikan haram namun dalam kondisi darurat boleh digunakan, itu yang diajukan oleh YLKI. Sampe kapan? Maka tentu sampai kondisi darurat, kalau belum tersedia vaksin yang halal," tukasnya.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Segera Perhatikan Putusan MA Terkait Vaksin Halal
Baca juga: Soal Putusan MA, Ketua DPD Beri Saran Pemerintah Penuhi Kualifikasi Vaksin Halal
Sebagai informasi, tuntutan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin itu dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan tersebut, pemerintah diwajibkan mengadakan vaksin Covid-19 yang halal bagi muslim. Hal ini sekaligus mengacu pada amanat UU Jaminan Produk Halal.
Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.
Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohonnya yakni Presiden RI Joko Widodo. (*)