News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Soal Putusan MA Terkait Pemenuhan Vaksin Halal: Pemerintah Wajib Lakukan Amanat Undang-Undang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan menunjukkan vaksin booster sebelum menyuntikkan kepada warga saat acara Vaksinasi Merdeka Booster di Grha Asuransi Astra, Jakarta, Sabtu (23/4/2022). Asuransi Astra bekerja sama dengan Ditbinmas Polda Metro Jaya mendukung percepatan vaksinasi booster dengan menyediakan 500 vaksin booster untuk karyawan, keluarga karyawan, hingga masyarakat umum yang akan mudik lebaran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas meminta kepada pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan vaksin halal.

Hal itu karena menurut Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, telah diatur dan tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Karena ini keputusan dari mahkamah Agung yang menurut hemat saya sejalan dengan undang-undang UU 33 tahun 2014 tentang JPH ini sudah bersifat mandatory artinya wajib," kata Amirsyah saat ditemui awak media di Kantor MUI Pusat, Selasa (26/4/2022).

Adapun kata Amirsyah, berdasarkan fatwa MUI jenis vaksin yang halal sejauh ini hanya dua, yakni Sinovac dan Zifivax.

Oleh karenanya pemenuhan atas kedua jenis vaksin tersebut sejatinya sudah harus dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Kemenkes Hormati Putusan MA Terkait Vaksin, YKMI Tanya Ketersediaan Stok

Baca juga: Penuhi Putusan MA soal Vaksin Halal, Sinovac Akan Digunakan sebagai Booster

Terlebih saat ini kata dia, produksi kedua vaksin terlaksana dengan baik atas pengadaan dari China.

"Sekarang vaksin yang halal itu produksinya sudah ada tapi perlu melakukan pengadaan oleh pemerintah Indonesia dengan produsen yang ada di China," ucap Amirsyah.

Amirsyah lantas menyinggung terkait dengan penggunaan jenis vaksin di luar Sinovac dan Zifivax.

Kata dia, penggunaan jenis vaksin lainnya itu saat ini dinilai sudah tidak relevan mengingat vaksin halal sudah ditetapkan.

"Selebihnya dikategorikan haram namun dalam kondisi darurat boleh digunakan, itu yang diajukan oleh YLKI. Sampe kapan? Maka tentu sampai kondisi darurat, kalau belum tersedia vaksin yang halal," tukasnya.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Segera Perhatikan Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Baca juga: Soal Putusan MA, Ketua DPD Beri Saran Pemerintah Penuhi Kualifikasi Vaksin Halal

Sebagai informasi, tuntutan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin itu dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).

Atas putusan tersebut, pemerintah diwajibkan mengadakan vaksin Covid-19 yang halal bagi muslim. Hal ini sekaligus mengacu pada amanat UU Jaminan Produk Halal.

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.

Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohonnya yakni Presiden RI Joko Widodo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini