News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris dan Kontroversinya

Peradi DPC Jakarta Barat Ambil Sikap, Minta Hotman Paris Lakukan Permohonan Maaf

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022)

Melalui somasi ini Peradi meminta kepada Hotman Paris supaya mencabut dan meminta maaf kepada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, terkait ucapan hoax-nya.

Tak Hanya Hotman, somasi terbuka ini juga dilayangkan kepada Faizal Hafied, Presiden DPNI, yang pada saat konferensi pers beberapa waktu lalu berada di samping Hotman Paris.

Hal ini tidak tanpa sebab. Dijelaskan lebih lanjut oleh Aulia Fahmi, setelah konferensi pers selesai Faizal Hafied mengeluarkan maklumat yang isinya menyampaiakan adanya ketidakpastian dalam organisasi advokat.

“Sehingga ia mengimbau para advokat itu masuk ke dalam organisasinya. Maklumat ini kita duga sebagai penghasutan, makanya kita minta (Faizal Hafied) dalam waktu 2 x 24 jam mencabut maklumat tersebut. Jika tidak dicabut, maka kita akan melaporkan,” tegasnya.

Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan

Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, DPC Peradi Jakarta Barat Beri Santunan ke Anak Yatim

Pasal yang akan dilayangkan jika Hotman dan Faizal tidak melakukan permohonan maaf adalah Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, Peradi juga akan melaporkan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga.

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris Hutapea mengumumkan telah keluar dari Peradi. Dia kini bergabung ke Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Hotman menjelaskan alasan pertama dirinya keluar dari Peradi lantaran tidak setuju Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjabat untuk ketiga kalinya. Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan aturan yang ada di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini