TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Muannas Alaidid yang dilaporkan Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Senin (25/4/2022).
Menanggapi hal tersebut, Muannas tak mempermasalahkannya dan menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian.
"Silakan saja dilaporkan, hak tiap warga kok. Laporan itu menurut saya tidak logis ya, tapi kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.
Muannas juga menanggapi perihal tudingan yang menyebutnya memberikan keterangan palsu.
Keterangan palsu itu dialamatkan kepadanya karena Sekjen PAN mempermasalahkan surat kuasa dari Ade Armando yang dianggap hanya sebatas pada pendampingan dalam kasus pengeroyokan.
Baca juga: PROFIL Sekjen PAN Eddy Soeparno, Dilaporkan Pihak Ade Armando, Buntut Cuitan soal Penistaan Agama
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Muannas Alaidid Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
"Soal kuasa itu kan soal tafsir saja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa saya ditunjuk sebagai pengacara yang menangani kasus pengeroyokan."
"Selain itu saya juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa yang menimpa klien saya sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," urainya.
Sosok Muannas Alaidid
Menurut Wikipedia, Muannas Alaidid lahir pada 3 Desember 1980.
Di bio Instagramnya, @muannas_alaidid, ia adalah pendiri biro hukum Muannas Alaidid & Associates, serta Cyber Indonesia.
Saat ini, ia diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif Komite-PMH
Dilansir Kompas.com, Muannas adalah sosok di balik pelaporan Buni Yani hingga berbuntut vonis dua tahun penjara lantaran menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipotong-potong.
Kala itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja)
Seperti diketahui, nama Ahok ramai dibicarakan pada 2016 usai video pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta yang menyinggung surat Al-Maidah, viral di media sosial.
Tak hanya Buni Yani, Muannas saat itu juga turut melaporkan politikus Demokrat, Andi Arief, atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca juga: Sekjen PAN Sebut Kabar Kepindahan Asman Abnur ke NasDem Hanya Sebatas Rumor
Baca juga: Sekjen PAN Juga Laporkan Muannas Alaidid Atas Dugaan Pemberian Keterangan Palsu
Sejumlah tokoh lainnya juga pernah dilaporkan Muannas Alaidid.
Ia pernah melaporkan Jonru Ginting atas dugaan ujaran kebencian.
Politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga pernah dilaporkan terkait penyebaran hoaks.
Pada November 2018, ia melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Muannas mempermasalahkan kalimat ceramah Bahar saat berada di Palembang, Sumatera Selatan.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas, Rabu (28/11/2018), mengutip Kompas.com.
Di tahun 2020, ia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait video mereka di kanal YouTube Dunia Manji.
Dikutip dari WartaKota, keduanya dilaporkan lantaran video berjudul Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! menimbulkan pro dan kontra.
Sosok Hadi Pranoto sendiri kala itu sempat menjadi perbincangan lantaran mengaku telah menemukan obat Covid-19.
Selama berkarier menjadi advokat, ia pernah menjadi kuasa hukum untuk Abu Bakar Baasyir, Rizieq Shihab, hingga aktris Nikita Mirzani.
Baca juga: Respons Muannas Alaidid Dilaporkan Sekjen PAN ke Polisi: Silahkan Saja
Baca juga: Sekjen PAN Tiba di Polda Metro Jaya, Mau Buat Laporan Terhadap Muannas Alaidid
Selain menjadi advokat, Muannas pernah mencoba peruntungan di dunia politik.
Pada Juli 2018, ia mengajukan diri menjadi calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPR RI.
Dilansir Tribunnews.com, ia maju lewat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Sekjen PAN Laporkan Muannas Alaidid
Sekjen PAN, Eddy Soeparno, melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.
Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Konsolidasi di Jabar, Sekjen Gerindra Tegaskan Prabowo Maju Pilpres 2024
Baca juga: Sekjen PDIP: Bagi Bung Karno, Perempuan Adalah Ibu Ilmu Pengetahuan
Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Eddy menjelaskan bahwa dalam cuitannya itu merupakan pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.
"Itu pendapat saya sebagai warga negara terkait penegakan hukum. Lalu, saya malah dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," beber Eddy.
Muannas diduga memberikan keterangan palsu terkait kuasa sebagai pengacara Ade Armando
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay.
Saleh menjelaskan bahwa Eddy juga menjerat dengan persangkaan pasal pemberi keterangan palsu terhadap Muannas.
Pasal ini dikenakan terhadap Muannas terkait somasi yang diajukan kepada Eddy Soeparno.
Diketahui, dalam somasinya Muannas mengklaim bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Ade Armando.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun Saleh ternyata Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pada Senin, 11 April 2022.
Sementara pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian berujung laporan polisi terjadi keesokan harinya.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," kata Saleh.
Sebelumnya, Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di Twitter soal Ade Armando.
Ia dipolisikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Dalam cuitannya, Eddy menyebut bahwa dirinya turut prihatin atas kasus penganiayaan yang dialami Ade Armando, tetapi ia juga meminta aparat untuk mengusut kasus-kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia itu.
Atas cuitan yang dituliskan dengan inisial AA yang disebutnya selaku penista agama, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut.
Namun, setelah tiga hari tak ditanggapi kubu Muannas berencana melaporkan Eddy Soeparno ke polisi.
Kasus itu pun berlanjut, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen PAN Juga Laporkan Muannas Alaidid Atas Dugaan Pemberian Keterangan Palsu
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana/Vincentius Jyestha, WartaKota, Kompas.com/Nibras Nada Nailufar/Sherly Puspita)