- Pelaku perjalanan kereta api yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Pelaku perjalanan kereta api yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan melampirkan surat dokter RS pemerintah;
Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Cek Tarif Tol di bpjt.pu.go.id
Baca juga: KAI: 289.500 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Terjual Selama Periode Mudik Lebaran
- Pelaku perjalanan di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Protokol Kesehatan
- Menggunakan masker dengan benar;
- Mencuci tangan secara berkala dengan sabun dan hand sanitizer;
- Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
- Tidak diperbolehkan berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022