TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri secara resmi pada Rabu (27/4/2022).
PDSI menyatakan berdirinya organisasi tersebut tak memiliki hubungan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu disampaikan oleh mantan Staf Khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto.
Kini, dr Jajang menjabat sebagai Ketua PDSI dengan wakil ketua Prof. dr Deby Susanti Pada Vinski , M. Sc, Ph.D.
Dapat SK Kemenkumham
Dr Jajang menegaskan berdirinya PDSI sudah diejawantahkan dalam SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022.
"Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dr Jajang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Lebih lanjut, dr Jajang menjelaskan, visi dari PDSI yakni menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Baca juga: Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Siap Terima Terawan Jadi Anggotanya
Adapun Misi PDSI
Adapun misi organisasi ini ada tiga.
Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.
Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
"Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran," jelas Jajang.
"Semoga PDSI berkontribusi dalam dunia kesehatan pada umumnya, dan dunia kedokteran pada khususnya. Tentunya kami juga mengharapkan dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi kami ini. Karena kami juga rakyat Indonesia, maka PDSI adalah dari, oleh, dan untuk rakyat," tambahnya.
Susunan Pengurus PDSI
Berikut susunan pengurus organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) adalah :
- Ketua Umum: Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS
- Wakil Ketua: Prof. dr Deby Susanti Pada Vinski , M. Sc, Ph.D
- Sekretaris Umum: dr Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes)
- Wakil Sekretaris: Dr. dr H. Dahlan Gunawan M.Kes, MH, Mars
- Bendahara Umum: dr Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad (K) RI, M.Kes
- Wakil Bendahara: dr. M. Arief El Habibie, MSM
- Dewan Pelindung: Dr. dr Siswanto Pabidang, SH, MM
- Dewan Pengawas: Dr. dr Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad
- Dewan Pengawas: dr Timbul Tampubolon, SH, MKK
Reaksi IDI
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto memberikan tanggapan atas dideklarasikannya Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh sejumlah dokter pada Senin (27/4/2022).
Menurutnya, organisasi kedokteran idealnya tunggal.
"Undang-undang Praktek Kedokteran dan dua kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mensahkan IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (27/4/2022).
"Kenapa organisasi kedokteran harus tunggal? Karena menyangkut nyawa manusia, untuk perlindungan masyarakat. Kemudian di seluruh dunia, medical association hanya satu tiap negara," tambahnya.
Terawan Bisa Bergabung
PDSI mengaku sangat terbuka menerima Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bergabung ke dalam organisasi profesi ini.
"Kami sangat terbuka, pintu kami terbuka (jika terawan bergabung)," kata Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS kepada Tribunnews.com, Rabu (27/4/2022).
Sampai saat ini Jajang mengatakan, Terawan belum bergabung ke organisasi profesi yang ia pimpin.
Staf khusus Terawan ini menegaskan, pendirian PDSI tidak memiliki hubungan dengan polemik pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Tidak ada hubungannya (dengan polemik Terawan). Pendirian PDSI atas dasar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat," ungkapnya saat dihubungi via whatApps.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com