TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar daerah yang akan dihentikan siaran televisi analog tahap pertama.
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 30 April 2022.
Tahap kedua akan dimatikan paling lama 25 Agustus, kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.
Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dihimpun Tribunnews dari kominfo.go.id:
1. Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Lhokseumawe
2. Sumatera Utara