Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang membawa Ade Yasin sebagai tersangka.
Pantauan TribunnewsBogor.com, rombongan petugas yang mendatangi pendopo ini tampak menggunakan tiga unit mobil pribadi berwarna hitam berplat B.
Terpantau rombongan yang masuk ke pendopo ini tidak mengenakan seragam namun mengenakan kemeja batik.
Baca juga: Profil Iwan Setiawan, Ditunjuk Jadi Plt Bupati Bogor Gantikan Ade Yasin, Hartanya Rp6,3 Miliar
Selain itu terlihat pula ada satu petugas diantara mereka yang tampak mengenakan seragam polisi.
"Benar, informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Penggeledahan pendopo bupati ini tidak berlangsung begitu lama.
Sekitar pukul 16.50 WIB, rombongan petugas dari KPK ini terlihat keluar dari pendopo dengan membawa 3 koper besar berwarna merah dan hitam.
Koper-koper itu diangkut ke dalam mobil kemudian rombongan tiga unit mobil ini langsung meninggalkan lokasi.
Kasubag Rumah Tangga Setda Kabupaten Bogor Dadan Nurdiansyah yang mendampingi penggeledahan ini enggan banyak berkomentar.
Namun dia membenarkan bahwa rombongan yang menyambangi pendopo ini dari KPK
"Ini ranahnya KPK. Mengecek aja sih. Gak bisa lebih lanjut, maaf-maaf ya," kata Dadan Nurdiansyah kepada wartawan sambil meninggalkan pendopo.
Diketahui, berdasarkan jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/4/2022) pagi, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Ade Yasin termasuk dari 8 orang bersama pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengkondisian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Ke-8 tersangka ini antara lain, Bupati Bogor AY alias Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor MA, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor IA dan BPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor RT sebagai pemberi suap.
Lalu sebagai penerima suap, ATM pegawai BPK Jabar Kasub Auditor Jabar 3 pengendali teknis, AM pegawai BPK Jabar Ketua Tim Audit Intrim Kab Bogor, HNRK pegawai BPK Jabar pemeriksa dan GGTR pegawai BPK Jabar pemeriksa.
Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita barang bukti uang total Rp 1 Miliar 24 juta yang terdiri terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan Rp 454 juta uang di rekening.
Para tersangka sementara ditahan selama 20 hari tertanggal sejak 27 April 2022 di lokasi berbeda.
Antara lain Tersangka Bupati AY ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tersangka lainnya di rutan KPK Pomdan Jaya Guntur, Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka AY, IA, MA dan RT telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lalu Tersangka ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sumber: Tribun Bogor/Tribunnews.com