News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

Merasa Dirugikan, Seorang Advokat Anggota Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Laporkan Hotman Paris

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat sekaligus anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Herni Dwiyanti didampingi kuasa hukumnya Selestinus melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang advokat wanita bernama Herni Dwiyanti melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Herni melaporkan Hotman Paris atas tudingan yang menyebut Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah beberapa waktu lalu.

Akibat ucapan itu, Herni merasa dirugikan secara materiil karena pekerjaannya diputus kliennya.

"Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama Selviana, tiba-tiba kuasa saya dicabut. Kaget saya, kenapa dicabut? Dia bilang katanya dia baca berita bahwa Peradi saya tidak sah," kata Herni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Herni merasa dirugikan karena kuasanya dicabut.

Untuk itu, ia mencoba meyakinkan kembali bahwa organisasi tempat ia bernaung tidak seperti yang dikatakan Hotman Paris.

Baca juga: Kembali Senggol Otto Hasibuan, Hotman Paris Imbau Advokat Ganti Kartu ke Ketua Peradi yang Sah

"Akibat peristiwa ini saya sangat dirugikan, makanya untuk meyakinkan kembali klien saya. Saya harus memastikan apakah pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea itu benar atau hoaks. Maka dari itu saya mencari keadilan dengan melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya," kata Herni.

Pelaporan itu sudah diterima pihak kepolisian. Laporan Herni terhadap Hotman terdaftar dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022.

Herni juga menjelaskan bagaimana kontrak pekerjaannya dengan klieenya dicabut akibat ucapan Hotman soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Ia menyebut, kuasanya dicabut oleh kliennya serakah dua hari pernyataan Hotman menyeruak ke publik dan media massa.

Kontrak pekerjaannya pun mendadak batal usai kliennya membaca berita di media massa yang menyebut Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan tidak sah.

Baca juga: Hotman Paris Dituding Sebut Peradi Organisasi Tidak Sah, Pihak Otto Hasibuan Layangkan Somasi

"Saya baru menerima kuasa dua hari tepatnya tanggal 19 April 2022, lalu dicabutnya tanggal 21 April setelah dia membaca berita itu. Jadi pas saya mau bekerja tiba-tiba diputus (kontrak), ya berarti saya tidak dapat apa-apa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Herni, Selestinus mengatakan, bahwa kliennya mendapat kerugian materiil.

Terlebih kliennya telah dijanjikan fee untuk mengurus perkara hukum.

"Jadi ada kerugian materiil, dibanding laporan-laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Selestinus.

Menurut Selestinus, pernyataan Hotman sangat merugikan kliennya. Ia menyebut, akibat ucapan Hotman itu banyak advokat yang terancam kehilangan job karena termakan opini bahwa Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

"Jadi jelas ada kerugian materiil. Saya mau sampaikan juga, jadi saudara Hotman Paris atas pernyataan dia ini ada korbannya. Telah resmi kami laporkan dan ini akibat pernyataan Hotman Paris ini membuat kita anggota Peradi yang kartunya ditandatangani Otto Hasibuan, dapur kami juga terancam," imbuh Selestinus.

"Dia mengatakan KTA Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah. Nah itu menurut kami perkataan bohong itu. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah," ujarnya.

Selestinus sangat menyayangkan pernyataan Hotman yang merugikan kliennya.

Untuk itu, ia meminta agar Hotman mencabut pernyataannya karena merugikan seluruh anggota yang tergabung dalam Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

"Saya juga anggota Peradi, kan sehari setelah pernyataan Hotman Paris itu ada wakil ketua MA menyatakan Peradi Otto sah, clear itu ya. Jadi saya minta Hotman Paris, cabut pernyataanmu itu. Karena Anda telah meresahkan kami anggota Peradi atau masyarakat yang menggunakan jasa kami," kata Selestinus.

Atas ucapan Hotman soal Peradi, Herni melaporkan dengan persangkaan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini