Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kebijakan satu arah alias one way yang diterapkan dari Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung dibarengi kebijakan ganjil-genap.
Nantinya, pemudik yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal akan dikeluarkan untuk melanjutkan perjalanan melalui jalan arteri.
Misal, Kamis (28/4/2022) merupakan tanggal genap, maka kendaraan yang boleh melintas yakni dengan nomor polisi genap.
Namun, pantauan Tribunnews.com di Tol Japek KM 47, masih banyak kendaraan bernomor polisi ganjil melintas dan tidak dikeluarkan di Exit Tol Karawang Barat, Jawa Barat.
Terpantau, sudah lebih dari lima kendaraan bernomor polisi ganjil yang melintasi KM 47 pada jam pemberlakuan aturan one way.
Sebelumnya, sistem satu arah atau one way terkait mudik Lebaran 2022 resmi diberlakukan mulai pukul 17.25 WIB di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Menko PMK Pastikan Kondisi Masih Aman untuk Penyeberangan Pemudik
Sebelum itu, pihak kepolisian melakukan sterilisasi jalan yang dimulai pukul 15.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan aturan ganjil-genap. Kendaraan yang tidak sesuai tanggal pemberlakuan, nantinya akan dikeluarkan dari Tol.
"Masyarakat diminta patuh, kalau aturannya kita keluarkan pasti, kita tidak ingin masyarakat mendapatkan kesulitan di jalan, maka kita siapkan semua makanya tertib berlalu lintas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).