TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru Bupati Bogor Ade Yasin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Ade Yasin.
Bupati asal PPP ini tidak sendiri dalam menyandang status tersangka.
Ada 7 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga mengungkap kronologi OTT yang kemudian menangkap Ade Yasin.
Baca juga: Sempat Larang ASN Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Justru Kini Terancam Lebaran di Bui
Berikut ini fakta-fakta terbarunya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (28/4/2022):
1. Resmi jadi tersangka
Ade Yasin resmi berstatus sebagai tersangka.
Ia diduga memberi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sebagai pemberi suap, Ade Yasin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Total ada delapan tersangka
Selain Ade Yasin, KPK menetapkan status tersangka terhadap tujuh orang lainnya yang juga terjaring OTT KPK.
Dengan demikian, total ada delapan tersangka dari 12 orang yang terjaring OTT.
Delapan tersangka itu terdiri empat orang sebagai pemberi suap dan empat orang penerima suap.
Sebagai pemberi:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Sebagai penerima:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor.
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Firli mengatakan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.
Baca juga: Ade Yasin Menambah Daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang Ditangkap KPK
3. Kronologi OTT
KPK mengungkap kronologi OTT yang menjaring 12 orang, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berikut identitas 12 orang yang ditangkap:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
2. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
3. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
5. Ruli Fathurrahman (RF) Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor.
6. Teuku Mulya (TK), Kepala BPKAD Kab. Bogor.
7. Andri (AR), Sekretaris BPKAD Kab. Bogor.
8. Hani (HN), staf BPKAD Kab. Bogor.
9. Anthon Merdiansyah (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
10. Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor.
11. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
12. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Dirunutkan Firli, Selasa (26/4/2022) pagi tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor, tetapi setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.
Sehingga KPK membagi 2 tim di mana 1 tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.
Firli mengatakan, tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam, dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor," katanya.
Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca juga: Rekaman Suara Diduga Detik-detik Penyidik KPK Tangkap Ade Yasin Diunggah sang Putri di Instagram
3. Sita uang Rp 1,024 miliar
Dalam OTT, KPK juga menyita uang sebanyak Rp1,024 miliar.
Uang itu terbagi dua bagian, sebanyak Rp570 juta dalam bentuk tunai, sementara sisanya ada di dalam rekening bank.
KPK pun memamerkan barang bukti uang tersebut saat jumpa pers pengumuman tersangka Ade Yasin.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," kata Ketua KPK Firli.
4. Kenakan rompi oranye
Bupati Bogor Ade Yasin resmi mengenakan rompi oranye KPK usai menjalani pemeriksaan intensif.
Pantauan Tribunnews.com, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu turun dari ruang pemeriksaan pada Kamis (28/4/2022) sekira pukul 01.55 WIB.
Dia terlihat menggunakan baju berwarna hitam di balik rompi oranye yang dipakai olehnya.
Tangan Ade juga terlihat diborgol.
Dia dibantu penyidik berjalan ke arah ruang konferensi pers KPK.
Selain Ade, KPK juga memberikan rompi tahanan kepada tujuh orang lain.
Total, delapan orang menggunakan rompi tahanan usai diperiksa KPK.
5. Diduga memberi suap agar Pemkab Bogor mendapat WTP
Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.
"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM [Anthon], AM [Arko], HNRK [Hendra], GGTR [Gerri] dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Wabup Iwan Setiawan Langsung Koordinasi dengan Sekda
Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.
"AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.
Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian)