TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.
Sehingga siaran TV analog akan segera diberhentikan pada tahap pertama yaitu 30 April 2022.
Sementara itu, pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.
Mengutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, Set Top Box (STB) atau dekorder adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Lalu bagaimana cara memasang Set Top Box untuk siaran TV digital?
Baca juga: Siaran TV Analog di 3 Wilayah Ini Dihentikan Mulai 30 April, Simak Penjelasan Menkominfo
Baca juga: Menkominfo: Siaran TV Digital Banyak Manfaatnya dan Tidak Kena Biaya
Cara Memasang Set Top Box (STB) ke TV Analog
Berikut cara memasang Set Top Box (STB) yang dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Siapkan TV, STB, Remot TV
2. Sambung kabel antena ke STB
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
4. Nyalakan TV dan STB dengan remot
5. Pilih mode AV pada TV analog
6. Pilih menu "Pencarian Saluran",
7. Kemudian pilih "Pencarian Otomatis"