TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kini, manfaat JHT dapat diklaim secara penuh sebelum pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun.
Selain itu, pekerja kontrak yang berakhir masa kontraknya juga berhak mendapat JHT.
Manfaat JHT ini dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak keterangan pengunduran diri diterbitkan dari pemberi kerja.
Berikut ini aturan selengkapnya:
Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), baik bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri;
2. Peserta mengalami cacat total tetap;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
Baca juga: Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022
Syarat Pencairan Manfaat JHT
1. Bagi pekerja yang mancapai masa pensiun, mengundurkan diri atau terkena PHK:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;