News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022.

TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kini, manfaat JHT dapat diklaim secara penuh sebelum pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun.

Selain itu, pekerja kontrak yang berakhir masa kontraknya juga berhak mendapat JHT.

Manfaat JHT ini dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak keterangan pengunduran diri diterbitkan dari pemberi kerja.

Berikut ini aturan selengkapnya:

Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh

Klaim JHT dapat diambil secara penuh, dengan ketentuan:

1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), baik bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri; 

2. Peserta mengalami cacat total tetap; 

3. Peserta meninggal dunia; 

4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.

Baca juga: Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022

Syarat Pencairan Manfaat JHT

1. Bagi pekerja yang mancapai masa pensiun, mengundurkan diri atau terkena PHK:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini