News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Pengamat Maritim: Penambahan Kapasitas Penumpang hingga 75 Persen Daya Tampung Kapal Berbahaya

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK LEBARAN - Sejumlah pemudik bersepeda motor turun dari Kapal Motor (KM) Elysia setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (27/4/2022). Pada H-5 hari raya Idul Fitri 11443, pemudik didominasi oleh kendaraan sepeda motor dari Pelabuhan Merak tiba di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada pukul 06.55 WIB.(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri.

Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Menurut Capt. Hakeng, bahwa Penerbitan SPB tidak ada kewajiban harus melapor ke Polri.

Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.

Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar agar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni Adanya Master Sailing; Dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang;
Adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika semua perihal tersebut diatas telah terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat diproses lebih lanjut untuk diterbitkan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini