Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Ditjen Administrasi dan Hukum Kemenkumham terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi, sengkarut organisasi advokat itu belum usai.
Terbaru, seorang anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan bernama Hana Pratiwi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hana menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Gugatan itu didaftarkan karena Otto dituding masih bersikukuh sebagai ketua umum Peradi yang sah meski Kemenkumham telah mensahkan Luhut Pangaribuan sebagai ketum yang sah.
"Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dari Mahkamah Agung. Selain itu sudah keluar SK Dirjen AHU yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pratiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Merasa Dirugikan, Seorang Advokat Anggota Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Laporkan Hotman Paris
Baca juga: Kembali Senggol Otto Hasibuan, Hotman Paris Imbau Advokat Ganti Kartu ke Ketua Peradi yang Sah
Selain itu, Hana juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan dikembalikan.
Uang itu termasuk biaya kursus PKPA, sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Adanya SK SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 ini semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Otto Hasibuan sudah berakhir. Karena tidak mungkin Ditjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum," kata Hana.
"Kemudian Ditjen AHU tidak mungkin membatalkan putusan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung. Saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," imbuhnya.
Melalui gugatannya, Hana juga menanti apakah gelombang gugatan para anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan akan melakukan hal yang sama.
Sebab keputusan hukum terkait sengkarut Peradi sudah makin mengerucut melalui SK Kemenkumham.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan. Atau mungkin sudah waktunya mengundurkan karena masalah hukumnya sudah mengerucut," sambungnya.
Baca juga: PROFIL Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Peradi yang Disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham
Baca juga: Sah, Kemenkumham Keluarkan SK Pengesahan Peradi dengan Ketua Umum Luhut Pangaribuan
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU telah telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4/2022).
Melalui SK ini, kisruh kepengurusan Peradi yang sempat pecah akhirnya memiliki putusan hukum yang tetap.
Dalam SK Kemenkumham itu juga mempertegas polemik Peradi versi siapa yang sah dan yang tidak sah.
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan, pengesahan itu membuktikan jika Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan telah menjawab polemik Peradi versi siapa yang sah dan tidak sah.
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke Ditjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gonjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022). (*)