News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online lengkap dengan caranya.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT

Baca juga: JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya

ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. (KONTAN/Cheppy A.Muchlis)

Syarat Penerima JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:

- Mencapai usia pensiun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Syarat Dokumen Pencairan JHT

Bagi peserta yang mencapai usia pensiun:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

Bagi peserta yang mengundurkan diri:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja

Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Paspor

c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Bagi peserta yang mengalami cacat total:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat

c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Bagi peserta yang meninggal dunia dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang

c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan

d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitaslainnya dari ahli waris

Bagi peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

c. Dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

- Selesai verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

- Bawa dokumen asli

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Isi data pada kolom yang tersedia

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Notifikasi pengajuan berhasil dilakukan akan Anda terima

- Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrean

- Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

- Proses selesai

Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey dan tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.

(Tribunnews.com/Nadya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini