News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri dan PHK

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karyawan terkena PHK - Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK.

Peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan jika mengundurkan diri atau di-PHK.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen.

Begitu juga dengan karyawan yang ter-PHK, dapat melampirkan sejumlah bukti mengenai pemutusan hubungan kerjanya.

Berikut sejumlah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengundurkan diri dan PHK, mengutip laman resminya.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Mengundurkan Diri

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan PHK

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini