3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca juga: Permudah PMI Dapat Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Tambah Fitur Baru di Jamsostek Mobile
Selain datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di regional daerah, peserta juga dapat mencairkannya secara online.
Sebagai panduan, simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online berikut ini:
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Klik portal layanan di Lapak Asik atau klik di sini
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Hattrick Sabet Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir!
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Enggar)