TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan teks sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan link download file PDF-nya.
Sebelum bertugas di hari pencoblosan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengucapkan sumpah atau janji KPPS Pilkada 2024.
Pengucapan sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024 merupakan bagian penting sebagai petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024 dibutuhkan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut panduan dari KPU, ketua KPPS Pilkada 2024 memandu pengucapan sumpah janji anggotanya sebelum bertugas.
Lantas apa isi teks sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024?
Simak isi teks sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024, mengutip panduan KPPS dari KPU, berikut ini.
Teks Sumpah/Janji Anggota KPPS Pilkada 2024
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Link download Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024: KLIK
Baca juga: 12 Contoh Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 di Hari Pencoblosan
Apa saja tugas khusus KPPS?
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
5. Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
6. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar
8. Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)