News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

MA Putuskan Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Yudisial. MA putuskan tak ada pelanggaran kode etik oleh majelis kasasi Ronald Tannur tapi KY akan tetap lanjutkan pendalaman dugaan pelanggaran etik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Namun, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan tetap melanjutkan pendalaman dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim tersebut.


“Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya, Selasa (26/11/2024). 

Sebelumnya, KY telah membentuk tim khusus yang melibatkan tiga komisioner untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi GRT.

"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman, termasuk pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," jelas Fajar.

Baca juga: Kejagung Tetap Buka Peluang Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur Meski Disebut Tak Langgar Etik

KY juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi GRT yang telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY," ujar Fajar.

"Saat ini, KY telah memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku di KY," pungkasnya. 
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini