TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Namun, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan tetap melanjutkan pendalaman dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim tersebut.
“Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, KY telah membentuk tim khusus yang melibatkan tiga komisioner untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi GRT.
"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman, termasuk pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," jelas Fajar.
Baca juga: Kejagung Tetap Buka Peluang Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur Meski Disebut Tak Langgar Etik
KY juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi GRT yang telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY," ujar Fajar.
"Saat ini, KY telah memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku di KY," pungkasnya.
--