TRIBUNNEWS.COM - Hasil pemeriksaan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, yakni Soesilo atau S tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sebelumnya, Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur itu disebut-sebut melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA Zarof Ricar atau ZR yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
Karena hal tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
“Pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung dan laporannya telah diserahkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Tim pemeriksa khusus itu dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, bersama Jupriyadi dan Nur Ediono sebagai anggota.
Mereka memulai tugasnya pada 4 November hingga 12 November 2024.
Pemeriksaan yang dilakukan itu mencakup saksi, terlapor, dan dokumen-dokumen pendukung.
Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya pertemuan yang mengarah pada upaya memengaruhi putusan.
Dalam proses ini, tim memverifikasi laporan yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim kasasi.
Lalu, dari hasil pemeriksaan, hanya ditemukan fakta soal salah satu hakim kasasi, yakni Hakim Agung S, sempat bertemu dengan ZR.
Mereka diketahui bertemu dalam sebuah acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Baca juga: ZR Sempat Singgung Kasus Ronald Tannur dengan Hakim S tapi Tidak Ditanggapi
Namun, pertemuan keduanya itu dinyatakan insidental dan hanya berlangsung singkat.
Tim juga tidak menemukan fakta lain yang menunjukkan adanya interaksi lebih lanjut setelah itu.
“Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S."