Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkannya ihwal sempat terjadi pertemuan antara Zarof Ricar (ZR) dan Hakim Agung S yang menangani kasus nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pertemuan tersebut bersifat eksidental dan tidak memengaruhi proses kasasi.
“Pertemuan itu berlangsung singkat di acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024,” jelas Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya pembicaraan lebih lanjut atau pertemuan lain di luar acara tersebut,” ia menambahkan.
ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur dalam pertemuan tersebut, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S.
“Hakim Agung S tidak memberikan respons apapun terkait kasus itu. Pemeriksaan internal juga tidak menemukan indikasi pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim,” tegasnya.
Tim pemeriksa yang dipimpin Ketua Kamar Pengawasan, Biharso Budi Santiarto, memastikan proses kasasi berjalan normal dan sesuai prosedur. Putusan kasasi yang dijatuhkan pada 22 Oktober 2024 tetap sah dan tidak dipengaruhi oleh pertemuan tersebut.
Sebagai informasi, tim yang bekerja sejak 4 November hingga 12 November 2024 untuk memeriksa apakah ada pelanggan etik oleh hakim kasasi Ronald Tannur juga menyatakan dua hamim lainnya, Hakim Agung A dan ST, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.
“Pertemuan di Makassar adalah satu-satunya interaksi yang melibatkan ZR dan Hakim Agung S. Fakta ini menjadi dasar kuat untuk menyatakan bahwa proses kasasi tidak terpengaruh oleh pihak mana pun,” kata Yanto.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota.