News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

ZR Sempat Singgung Kasus Ronald Tannur dengan Hakim S tapi Tidak Ditanggapi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Mahkamah Agung (MA) mengungkapkannya ihwal sempat terjadi pertemuan antara Zarof Ricar (ZR) dan Hakim Agung S yang menangani kasus nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama Ronald Tannur.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkannya ihwal sempat terjadi pertemuan antara Zarof Ricar (ZR) dan Hakim Agung S yang menangani kasus nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pertemuan tersebut bersifat eksidental dan tidak memengaruhi proses kasasi.

“Pertemuan itu berlangsung singkat di acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024,” jelas Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya pembicaraan lebih lanjut atau pertemuan lain di luar acara tersebut,” ia menambahkan. 

ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur dalam pertemuan tersebut, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. 

“Hakim Agung S tidak memberikan respons apapun terkait kasus itu. Pemeriksaan internal juga tidak menemukan indikasi pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim,” tegasnya.

Tim pemeriksa yang dipimpin Ketua Kamar Pengawasan, Biharso Budi Santiarto, memastikan proses kasasi berjalan normal dan sesuai prosedur. Putusan kasasi yang dijatuhkan pada 22 Oktober 2024 tetap sah dan tidak dipengaruhi oleh pertemuan tersebut.

Sebagai informasi, tim yang bekerja sejak 4 November hingga 12 November 2024 untuk memeriksa apakah ada pelanggan etik oleh hakim kasasi Ronald Tannur juga menyatakan dua hamim lainnya, Hakim Agung A dan ST, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.

“Pertemuan di Makassar adalah satu-satunya interaksi yang melibatkan ZR dan Hakim Agung S. Fakta ini menjadi dasar kuat untuk menyatakan bahwa proses kasasi tidak terpengaruh oleh pihak mana pun,” kata Yanto.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini