Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan Manajer Quality Control PT Antam Tbk inisial SEP guna menelaah keasilan emas seberat 51 kilogram yang sebelumnya disita dari tangan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pemeriksaan terhadap SEP ini merupakan rangkaian proses penyidikan kasus pemufakatan suap penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
SEP kata Harli diperiksa untuk Zarof dan tersangka lainnya yaitu pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
"Memeriksa satu orang saksi berinisial SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk," kata Harli dalam keteranganya, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu saat ditemui di Gedung Kejagung, meski Harli tak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan tersebut.
Namun ia memastikan bahwa pemeriksaan itu salah satunya untuk mengecek kualitas emas yang dimiliki Zarof.
Sebab menurut dia, pengecekan itu penting untuk dilakukan, guna memastikan keabsahan barang bukti yang saat ini telah disita oleh penyidik Kejagung.
"Ya makannya orang Antam dipanggil lah, betul gak ini, kualitinya seperti apa, jangan pas diambil itu (barang) KW," ujarnya.
Sita uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 Kg
Kejaksaan menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) merupakan milik Zarof Ricar.
Uang cash dan emas batangan tersebut dipastikan bukan sekadar ditampung atau titipan dari pihak lain.
Harli Siregar mengatakan kepastian tersebut didapat berdasarkan pengakuan Zarof Ricar.
Kepada penyidik Kejaksaan Agung, Zarof Ricar mengaku bahwa uang-uang tersebut hasil dari pengurusan perkara selama dirinya menjabat di MA.
"Kalau kita flashback ke rilis pertama di sana sudah disebutkan dia menyampaikan bahwa itu uang hasil pengurusan perkara, sejak kapan, sejak 2012 sampai 2022 ada 10 tahun," kata Harli kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).