News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung Cek Keasilan Emas 51 Kg yang Disita dari Zarof Ricar: Jangan Sampai Itu Barang KW

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Meski begitu pihaknya masih mendalami perkara apa saja yang selama ini diurus Zarof hingga menghasilkan uang cukup hampir Rp 1 triliun.

Selain itu, kata Harli penyidik berharap Zarof Ricar kooperatif untuk membongkar apa saja perkara yang selama ini diurus dirinya.

"Nah pintu masuknya kan harus dari dia ini apakah seperti yang media tanya dari mana itu sedang dilakukan (pendalaman)," ucapnya.

Adapun terkait jumlah dan kepemilikan uang Zarof Ricar sempat disoroti Mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD meyakini uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam perkara vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur bukan milik yang bersangkutan.

Mahfud MD mengatakan uang dan emas itu hanya dititipkan orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.

Mahfud juga mengatakan alasan uang dan emas itu bukan milik Zarof Ricar karena yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.

"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat. Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024) lalu.

Baca juga: Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur Tidak Langgar Etik Walau Bertemu Zarof Ricar, Ini Penjelasan MA

Mahfud juga meyakini uang suap yang dititipkan ke Zarof Ricar lebih banyak lagi jika berkaca dari lamanya yang bersangkutan melakukan tindakan haram tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini