Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan seorang mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R dalam kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan MA telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
"Terkait mantan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R, itu pimpinan Mahkamah Agung sudah membentuk tim," ujarnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur Tidak Langgar Etik Walau Bertemu Zarof Ricar, Ini Penjelasan MA
Yanto menjelaskan tim tersebut bukan berasal dari Hakim Agung, mengingat pejabat yang diselidiki juga bukan seorang Hakim Agung.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kalau ada hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman media," tambah Yanto.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap alur dugaan suap dalam kasus ini.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, diduga berusaha memengaruhi jalannya persidangan melalui perantara. Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Meirizka mulai mencari cara untuk membebaskan anaknya sehari setelah kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023.
Qohar menjelaskan, Meirizka bertemu dengan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat untuk membahas perkara ini. Setelah mencapai kesepakatan soal nominal uang, Lisa meminta bantuan Zarof Ricar untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat PN Surabaya berinisial R.
Baca juga: ZR Sempat Singgung Kasus Ronald Tannur dengan Hakim S tapi Tidak Ditanggapi
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar Qohar.
Meirizka diduga mengeluarkan uang sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada majelis hakim melalui perantara. Suap ini diduga memengaruhi putusan hakim yang akhirnya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.