News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Alasan MA Nyatakan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Pernah Bertemu Makelar Kasus

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). - Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, yakni Soesilo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik meski pernah bertemu Zarof Ricar.

"Tidak ada fakta lain yang menunjukkan interaksi lebih lanjut,” jelas Yanto.

Sementara itu, dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung Ainal Mardhiah atau A dan Sutarjo atau ST yang juga menangani kasus Ronald Tannur, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.

Tim juga menegaskan proses kasasi berlangsung normal sesuai prosedur. 

Putusan kasasi diucapkan pada 22 Oktober 2024, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan ini, MA menyatakan bahwa kasus dinyatakan selesai dan ditutup.

“Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kasasi. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Yanto.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023. 

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Ronald sebelumnya yang dijatuhkan oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Seperti diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tak hanya tiga hakim itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) dan Zarof Ricar sebagai tersangka. 

Zarof Ricar disebut sebagai makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Terbaru Kejagung turut menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini