TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dilaporkan ke polisi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kapolres Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan terkait laporan tersebut.
"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar, Senin (18/11/2024).
Diperiksa Besok
Polisi akan memanggil Said Didu untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 19 November 2024, di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan bahwa kliennya akan hadir di Mapolresta Tangerang pada tanggal yang telah dijadwalkan.
"Betul akan datang Selasa 19 November 2024," kata Gufroni, Senin (18/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Diduga Terkait UU ITE
Said Didu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Gufroni menduga laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Said Didu, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan PSN PIK-2.
"Sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini, kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2," kata Gufroni.
Gufroni juga menegaskan bahwa laporan tersebut salah sasaran karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam kritik-kritiknya terhadap proyek PSN PIK-2.
"Oleh karena itu, sudah tentu tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," ujar Gufroni.
Penjelasan Said Didu
Sementara itu Said Didu buka suara soal pemanggilan polisi.
“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di Wil PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024,” ucap Said Didu kepada wartawan, Senin (18/11/2024).