TRIBUNNEWS.COM - Memasuki H-2 Lebaran 2022, terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Diketahui, hingga Kamis (28/4/2022), terjadi peningkatan kendaraan pribadi yang meninggalkan Jakarta hingga 149,8 persen, dibanding lalu lintas normal.
"Pada H-4 kemarin, lalu lintas di GT Cikampek Utama sebanyak 84.234 kendaraan, atau naik hingga 149,8% jika dibandingkan dengan lalu lintas normal pada periode November 2021," beber Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Jumat (29/4/2022), dilansir Tribunnews.com.
Jika dihitung secara kumulatif sejak H-10 Lebaran hingga Kamis, total ada sebanyak 1.157.959 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.
Dalam catatan Jasa Marga, ujar Adita, ada 84.234 kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.
Baca juga: Kemenparekraf dan MS Glow Berangkatkan 450 Peserta Mudik Gratis ke 5 Kota Tujuan
Baca juga: Joko Suranto Crazy Rich Grobogan Mudik, Warga Sambut dengan Antusias
Untuk memantau arus mudik Lebaran 2022, pemudik bisa mengecek CCTV tol lewat link Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, atau aplikasi Travoy.
Lewat aplikasi Travoy, Anda bisa mengecek ruas jalan tol terdekat atau manapun yang akan Anda lewati.
Selain mengecek CCTV tol, Travoy juga dilengkapi fitur cek tarif tol, cek dan isi saldo E-Tol, hingga daftar rest area.
Berikut cara cek CCTV Tol Trans Jawa pakai aplikasi Travoy:
1. Download aplikasi Travoy di AppStore atau PlayStore;
2. Daftar menggunakan email aktif Anda, lalu login;
3. Pilih menu CCTV;
4. Ruas tol yang paling dekat dengan lokasi Anda akan muncul secara otomatis;
5. Jika ingin melihat arus lalu lintas di tol lain, ketik ruas tol yang Anda ingin pantau.
Baca juga: Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Kendaraan dari Bali ke Pulau Jawa
Baca juga: Kapolri Ungkap Waktu Favorit yang Banyak Dipilih Pengendara Berangkat Mudik Lebaran 2022
Selain aplikasi Travoy, Anda juga bisa memantau atau mengecek CCTV Tol Trans Jawa lewat dua link berikut:
1. RTTMC Depbhub
2. Bina Marga
Jadwal dan Lokasi Penerapan One Way dan Ganjil Genap
Mengutip Kompas.com, kebijakan one way dan ganjil genap diterapkan selama periode mudik Lebaran 2022 untuk mengurai kemacetan.
Kebijakan ini berlaku sejak 28 April 2022 hingga 8 Mei 2022 mendatang di sejumlah lokasi tertentu.
"Kepada masyarakat pada tanggal 28 April kita akan rencanakan jam 17.00 WIB."
"Artinya itu tanggal genap, masyarakat diharapkan patuh yang berplat mobil genap," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, dalam konferensi pers pada Kamis (21/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mudik ke Surabaya, Warga Jakarta Timur Ini Gadaikan Perhiasan
Baca juga: Kepala BIN: Mudik Lancar Jadi Barometer Pandemi Menuju Endemi
Berikut ini jadwal dan lokasi kebijakan one way dan ganjil genap:
Arus Mudik Lebaran 2022
1. Kamis, 28 April 2022 (genap)
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
2. Jumat, 29 April 2022 (ganjil)
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
3. Sabtu, 30 April 2022 (genap)
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
4. Minggu, 1 Mei 2022 (ganjil)
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Baca juga: 5.875 Pemudik Berangkat dari Terminal Kalideres Jakarta Barat pada Periode 25-28 April 2022
Baca juga: Cerita Pemudik Gunakan Jalur Arteri Pantura Hindari Macet di Tol, 16 Jam Baru Sampai Salatiga
Arus Balik Lebaran 2022
1. Jumat, 6 Mei 2022 (genap)
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
2. Sabtu, 7 Mei 2022 (ganjil)
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim.
3. Minggu, 8 Mei 2022 (genap) Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim.
Sementara itu, kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil-genap dan one way yakni:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri';
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Yohana Artha Uly)