Selanjutnya Peradi kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mengajukan kasasi melalui MA dengan perkara Nomor: 3085/K/PDT/2021 dengan putusan menolak kasasi yang disampaikan.
Pada pertimbangan hukumnya khususnya pada halaman 14-15 majelis telah menyampaikan “Bahwa para tergugat konvensi maupun penggugat konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para advokat anggota para tergugat konvensi dan penggugat konvensi maka beralasan tuntutan penggugat konvensi ke-3, 4, 5, 6, dan 7 ditolak.”
"Putusan MA tersebut semakin menegaskan bahwa Peradi di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan adalah sah dan berwenang menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan kualitas advokat melalui PKPA, magang dan mengusulkan penyumpahan advokat, mengangkat advokat, menyelenggakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat serta tindakan lainnya sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi.
Sebaiknya Otto Hasibuan sebagai advokat dapat memahami dan mematuhi seluruh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan dengan terus-menerus melakukan penyesatan informasi," tandas Halomoan.
Baca tanpa iklan