News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II Lewat dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran Dibuka 9 - 28 Mei 2022

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran DTKS Gelombang 2 - Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui dtks.jakarta.go.id. Pendaftaran akan dibuka tanggal 9-28 Mei 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui dtks.jakarta.go.id.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Melalui informasi Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II akan dibuka tanggal 9-28 Mei 2022.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 yang Dibuka 9 hingga 28 Mei 2022

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini