News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Pengusaha Diminta Atur Jadwal WFH bagi Karyawannya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan terjebak kemacetan saat penutupan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jakarta, Sabtu (7/5/2022). Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan akses menuju Tol Jakarta-Cikampek dari arah Tol Dalam Kota dan Tol Priok guna mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyarankan pengusaha mengatur jadwal pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawannya.

Hal ini mengantisipasi puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah yang diprediksi terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022.

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19," kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2022).

Menurutnya sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik.

Ida Fauziyah menyarankan agar pekerja/buruh yang mudik Lebaran untuk menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada periode puncak arus balik.

Baca juga: AP II Antisipasi Lonjakan Penumpang Pesawat di Momen Arus Balik Lebaran

Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Adapun, salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini