Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muara Perangin-Angin dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana korupsi dengan agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022).
Jika merujuk jadwal, agenda sidang dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan JPU Zainal Abidin.
Namun berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga saat ini sidang masih belum dimulai.
Status Muara Perangin-Angin ditahan oleh Hakim PN Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN di Tahanan Rutan dari Jumat (24/4/2022) sampai Senin (27/6/2022).
Baca juga: Ketika Anak Bupati Nonaktif Langkat Dewa Peranginangin Kena Semprot Kapolda Karena Menyingkat Nama
Sebelumnya, Muara Perangin-Angin, Direktur CV Nizhami, didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Perangin-Angin diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Muara Perangin-Angin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).