News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Langkat

Muara Perangin-Angin Dijadwalkan Jalani Sidang Tipikor, Agendanya Pembuktian Jaksa Penuntut Umum

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muara Perangin-Angin dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana korupsi dengan agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022).

Jika merujuk jadwal, agenda sidang dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan JPU Zainal Abidin.

Namun berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga saat ini sidang masih belum dimulai.

Status Muara Perangin-Angin ditahan oleh Hakim PN Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN di Tahanan Rutan dari Jumat (24/4/2022) sampai Senin (27/6/2022).

Baca juga: Ketika Anak Bupati Nonaktif Langkat Dewa Peranginangin Kena Semprot Kapolda Karena Menyingkat Nama

Sebelumnya, Muara Perangin-Angin, Direktur CV Nizhami, didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Atas perbuatannya, Muara Perangin-Angin diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Muara Perangin-Angin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini