Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi mengaku tidak mengerti soal isi surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hal ini diutarakan Edy dalam sidang perdana kasus ucapan 'tempat jin buang anak' yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
"Kalau dibilang ngerti apa tidak, saya tidak ngerti, tidak paham (isi dakwaan)," kata Edy dalam persidangan.
Edy menyebut isi dakwaan dari JPU menurutnya terlalu melebar.
Baca juga: Edy Mulyadi Didakwa Sebar Berita Bohong yang Membuat Keonaran di Masyarakat
Dia menjelaskan pokok perkara yang seharusnya hanya seputar ucapan 'tempat jin buang anak'.
"Tapi seperti kita ketahui dan dengar tadi, JPU mencantumkan beberapa YouTube saya yang lain, ada Kaesang, ada segala macam. Itu yang membuat saya tidak paham, kenapa melebar kemana-mana," ungkapnya.
Selain itu, Edy juga mempertanyakan soal ada atau tidaknya laporan terkait konten-konten yang lain selain 'ucapan tempat jin buang anak'.
"Jadi dengan izin yang mulia, saya minta JPU kembali menjelaskan kenapa saya sampai disini, kenapa banyak akun YouTube lainnya, tayangan yang lain ditampilkan yang menurut saya tidak sama sekali ada hubungan dengan tempat jin buang anak," jelasnya.
Di samping itu, ia juga menuding JPU tidak cermat terkait dakwaan yang dilontarkan.
Sehingga ada kesalahan dari apa yang disampaikan dengan fakta sebenarnya.
"Dari yang dibaca tadi ketara sekali bahwa JPU sama sekali tidak menonton ulang video yang dimaksudkan dalam dakwaan. Itu saya yang buat, jadi saya paham betul apa yang saya bicarakan. Dia tidak menonton ulang, dia sepertinya betul-betul hanya mengandalkan transkip BAP, banyak miss leading," tuturnya.
Diketahui, Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' dimana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'.
Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN', diantara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tutur jaksa.
Dalam hal ini, Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.