News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Saksi Kasus Pajak, Istri Terdakwa Ungkap Gaji dan Tunjangan Wawan Ridwan Rp 50 Juta Sebulan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (10/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan disebutkan memiliki gaji dan tunjangan Rp 40 sampai 50 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan istrinya, Umi Hartati dalam sidang kasus suap dan tindak pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (10/5/2022).

Awalnya, hakim menanyakan terkait apakah Wawan memiliki pekerjaan lain selain eks anggota tim pemeriksa DJP Kemenkeu.

"Katanya tadi Wawan Ridwan tidak punya usaha lain?" tanya ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.

"Betul Pak. tidak ada," jawab Umi Hartati.

"Kalau sebagai istri tentu tahu berapa gaji Wawan Ridwan sebulan?" tanya hakim lagi.

"Tahu yang mulia. Rp 40 sampai 50 juta (sebulan)," jawabnya.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Akui Terima Rp 2,5 Miliar dari Jhonlin Baratama

"Gajinya 40 sampai 50 juta?" tanya hakim menegaskan.

"Iya (gaji) beserta tunjangan," jawab istri Wawan.

Sekadar informasi, dalam persidangan ini dihadirkan juga eks pramugari Siwi Widi Purwanti.

Siwi Widi bersaksi mengenai uang yang diterimanya.

Siwi diduga pernah diguyur uang oleh Anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Adapun nilai total keseluruhan uang yang diterima Siwi, yakni sebesar Rp 647,85 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini